Aceh Watch|Pengacara Pembela UUPA, Kamaruddin, S.H., mengatakan putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengembalikan Pasal 57 dan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) seperti semula merupakan kemenangan Rakyat Aceh.
” Alhamdulillah, kita menang, putusan MK menyatakan pasal 571 huruf d UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,artinya Mahkamah Konstitusi mengembalikan UUPA kepada rakyat Aceh, artinya, keutuhan UUPA tetap terjaga” ujar Kamaruddin di gedung Mahkamah Konstitusi (Kamis,11/1/2018).
Kamaruddin juga menuturkan putusan hakim MK tak terlepas dari kuatnya dukungan berbagai komponen di Aceh selama ini.
“Man Jadda Wa Jada, Siapa yang bersungguh-sungguh, akan berhasil. itu adalah janji Allah. Kemenangan ini merupakan hasil dari usaha maksimal kita dan tentunya doa serta dukungan seluruh masyarakat Aceh” ujar pengacara muda Aceh yang gigih membela UUPA ini.
Kamaruddin juga mengingatkan kepada KPU untuk segera melaksanakan perintah Mahkamah Konstitusi.
“MK memerintahkan kepada KPU agar menyesuaikan peraturannya terkait proses pemilu di Aceh, karena MK telah mengembalikan UUPA seperti sedia kala, artinya, kewenangan kepemiluan di Aceh tetap seperti yang tercantum dalam UUPA, “. Tutup Kamaruddin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar