Jumat, 26 Januari 2018

*PEMBANGUNAN ACEH TERHADANG KKN*



Motivasi Jumat, Edisi – 13
9 Jumadil Awal 1439 H – 26  Januari 2018

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Apa Kabar Sahabat “AKHAN” (Akmal Hanif)
Semoga selalu sehat melaksanakan aktfitas dalam Ridha Allah.  Walau masih agak lelah baru tiba di kota Madinah melayani jamaah197 jamaah Umrah Elhanief, saya coba menulis untuk hari jumat ini.
Jika pada Jumat lalu saya membahas pendidikan di Aceh, kali ini saya ingin mengangkat salahsatu tantangan pembangunan Aceh, yaitu maraknya kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Kita sangat menyesalkan dan merasa sedih, saat Aceh sedang melaksanakan pembangunan, menjadi kesempatan bagi oknum pejabat daerah nakal. Banyak modus untuk korupsi dilakukan, dari proses penyusunan hingga pelaksanaan program pembangunan. Mulai dari penyusunan anggaran, pajak dan retribusi daerah, pengadaan barang dan jasa, hibah dan bansos, perjalanan dinas hingga sektor perizinan. Maraknya kasus korupsi yang dilakukan para oknum pejabat daerah membuat berbagai proyek pembangunan terhambat, dan berdampak pada melambatnya pembangunan di Aceh.

Dari berita yang kita baca pada beberapa media disebutkan tingkat praktik tindak pidana korupsi yang terjadi di Aceh selama tahun 2017 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2016. Angka tersebut diketahui dari jumlah perkara korupsi yang masuk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh untuk disidangkan, yaitu jika tahun 2016 sebanyak 51 kasus, maka tahun 2017 perkara tipikor meningkat hingga 67 kasus.

Saya yakin jumlah kasus tindak korupsi jumlahnya lebih banyak, jika penegak hukum lebih serius menangani dan menanggapi laporan masyarakat. Termasuk laporan dari LSM di Aceh yang sangat intens memperhatikan kasus korupsi di propinsi Aceh.

Saya sependapat dengan pernyataan Pak Mahmuddin, Kepala Sekolah Anti Korupsi Aceh, bahwa "Banyak pejabat yang menganggap remeh jerat hukum korupsi karena mereka dapat mengatur aparat penegak hukum dalam penanganan kasus korupsi."  Apalagi sempat ada anggapan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) tidak berani datang Ke Aceh untuk mengusut dugaan kasus korupsi. Namun dengan kehadiran Juru Bicara KPK ke Aceh beberapa waktu lalu, bisa menunjukkan komitmen dan keseriusan KPK memastikan bahwa setiap kasus dugaan korupsi yang dilaporkan ke KPK akan ditindaklanjuti secara serius.

Selain Korupsi masalah yang serupa yang juga menghambat pembangunan adalah Kolusi dan Nepotisme tentunya. Bagaimana pembangunan bisa dilaksanakan, jika pejabat yang melaksanakan tugas tidak memiliki kemampuan di bidang tersebut, namun di angkat karena masih ada “hubungan” dengan kepala daerah. Dan hal ini sudah menjadi “rahasia umum” terjadi di Aceh sejak lama.

Saya pernah menyampaikan kepada beberapa sahabat, andai saja memiliki kesempatan, kemampuan dan wewenang, saya akan sangat mendukung dan mengfasilitasi jika KPK membuka kantor perwakilan di setiap kabupaten kota. Jika perlu didirikan di dalam komplek kantor pemerintaahan bahkan berdampingan dengan kantor Bupati dan Walikota. Mungkin setidaknya, menjadi upaya pemantauan dan pencegahan, sehingga celah peluang untuk tindak korupsi dapat di persempit.

Namun lepas dari itu semua, mengingat tidak lama lagi kita akan berhadapan dengan pesta demokrasi Pilkada dan Pileg, marilah kita memilih calon pemimpin dan wakil rakyat yang Beriman, Jujur dan Bertakwa. Karena untuk tidak tergoda melakukan tindak KKN, insya Allah jika amanah diberikan kepada sosok yang semata Takut kepada ALLAH.

Semoga Nanggroe Aceh menjadi Negeri yang Makmur dan dijauhi dari Bala Bencana, Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur. 
Aamiin Ya Allah, Ya Rabbal Aalamiin.

Hasbunallah wa Ni'mal Wakil. Selamat Menunaikan Ibadah Shalat Jumat bagi Semua Sahabat yang Ganteng.
Salam dari Tanah Kelahiran Rasulullah , Madinah Al Munawarah.

*H. Akmal Hanif, Lc.*
Ketua Umum Komunitas Solidaritas Dhuafa Aceh(KSDA).
CEO Elhanief Group.


_Mohon Bagikan jika Bermanfaat._

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BPJS KETENAGAKERJAAN MEMBERI KESEMPATAN BAGI PEKERJA DI PROGRAM BUKAN PENERIMA UPAH ( BPU ) UNTUK BISA MENDAFTAR

BPJS KETENAGAKERJAAN PROGRAM BUKAN PENERIMA UPAH Untuk tenaga kerja yang bekerja secara mandiri, misalnya: dokter praktek sendiri, s...